Moneter.id – Jakarta – Otoritas Jasa Keuangan (OJK)
menyebut Rancangan Peraturan OJK (RPOJK) tentang Asuransi Kredit telah
diharmonisasi oleh Kementerian Hukum dan Ham dan akan ditetapkan di akhir 2023.
Kepala Eksekutif Pengawas
Perasuransian, Penjaminan, dan Dana Pensiun OJK Ogi Prastomiyono mengatakan Pemberlakuan
POJK ini diharapkan dapat mengurangi tekanan yang dialami industri asuransi
umum dan reasuransi karena banyaknya pengajuan klaim di lini bisnis asuransi
kredit. Tekanan tersebut membuat hasil underwriting
mereka belum dapat menutup biaya operasional.
“Produksi asuransi kredit di
industri asuransi umum dan reasuransi, merupakan produk terbesar ketiga setelah
produk asuransi harta benda (properti) dan asuransi kendaraan bermotor,” kata
Ogi di Jakarta, Kamis (7/12/2023).
Kata Ogi, pada tahun 2024,
perusahaan umum dan reasuransi diharapkan dapat menginplementasikan POJK
tersebut sehingga hasil underwriting di lini bisnis asuransi kredit dapat
membaik, serta beban operasionalnya bisa lebih efisien.
POJK tersebut mewajibkan
pembagian risiko antara kreditur dan perusahaan asuransi masing-masing sebesar
paling sedikit 25 persen dan 75 persen.
“Dengan ini, pihak kreditur
diharapkan akan selalu mengedepankan analisa kredit dengan prinsip
kehati-hatian sesuai dengan prosedur penyaluran kredit yang berlaku di kreditur,”
kata Ogi.
Setelah POJK tentang
Asuransi Kredit ditetapkan, nantinya OJK akan melakukan sosialisasi kepada
seluruh pelaku industri asuransi, perbankan, dan lembaga pembiayaan.
Dengan POJK itu, seluruh
produk kredit perbankan baik kredit konsumtif maupun produktif tetap dapat
dijamin oleh Asuransi Kredit.
“Risiko yang di-cover melalui produk asuransi kredit ini
adalah risiko kegagalan pemenuhan kewajiban finansial debitur kepada kreditur (default risk) sesuai dengan kategori
macet yang berlaku di kreditur,” tungkasnya.