Moneter.id – Jakarta – Asosiasi Bank Pembangunan Daerah (Asbanda) mengingatkan, kesiapan adopsi teknologi yang dibarengi dengan pelatihan dan kesadaran karyawan terhadap keamanan teknologi informasi (IT) menentukan keberhasilan BPD dalam menghadapi ancaman serangan siber.
“Ancaman serangan siber memang menjadi tantangan yang sangat serius bagi sektor perbankan. Dalam hal ini, bank pembangunan daerah (BPD) juga tidak luput dari ancaman serangan siber,” kata Ketua Umum Asbanda Yuddy Renaldi, Kamis (8/8/2024).
Kepala BIN Daerah Kalbar Brigjen Pol Yusup Saprudi mengungkapkan sejumlah temuan kerawanan serangan siber pada perbankan daerah, salah satunya fokus perbankan yang lebih banyak pada digitalisasi yang mengikuti pergeseran perilaku nasabah.
“Investasi di bidang digital harus berbanding lurus dengan investasi di bidang keamanan siber atau cyber security termasuk peningkatan kesadaran mengenai keamanan siber kepada seluruh pegawai BPD.
Jelas Yusup, bahwa ancaman serangan kejahatan siber di bank daerah juga semakin kompleks. BPD menghadapi beberapa ancaman utama mulai dari phising dan social engineering, malware dan ransomware, hingga cryptojacking.
Sementara, Deputi Bidang Pelaporan dan Pengawasan Kepatuhan Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) Fithriadi mengungkapkan, serangan siber dilakukan secara terstruktur dengan memanfaatkan kelemahan keamanan IT.
Salah satunya, jelas Fithriadi, dengan mengimitasi script server yang digunakan untuk akses BI-Fast sehingga dana bank umum bisa dipindahkan tanpa verifikasi bank umum itu sendiri.
“Biasanya pelaku peretasan memanfaatkan waktu akhir pekan, untuk melakukan aksinya karena rekonsiliasi data bank umum dan BI-Fast dilakukan di hari kerja,” kata dia.
Sementara itu, Otoritas Jasa Keuangan (OJK) pun sangat menaruh perhatian (concern) terhadap keamanan data nasabah dari serangan siber. OJK telah mengeluarkan blueprint transformasi digital untuk industri jasa keuangan (IJK), termasuk perbankan.
“Blueprint ini telah diturunkan melalui Peraturan OJK (POJK) Nomor 11 Tahun 2022 tentang penyelenggaraan Teknologi Bank Umum serta POJK Nomor 21 Tahun 2023 tentang Layanan Digital Bank Umum. Ini yang mengatur tingkat kepatuhan bank dalam adopsi teknologi yang dilakukan secara bertanggung jawab,” kata Deputi Komisioner Perilaku Pelaku Usaha Jasa Keuangan dan Perlindungan Konsumen OJK Rizal Ramadhani.