Moneter.id – Jakarta
– PT Bank Muamalat Indonesia
Tbk menjalin kerja sama dengan PT Pegadaian dalam lingkup pendaftaran porsi
haji reguler. Dengan adanya kerja sama ini, masyarakat dapat melakukan
pendaftaran porsi haji reguler melalui jaringan kantor Pegadaian di seluruh
Indonesia.
Penandatanganan
perjanjian kerja sama dilakukan oleh Direktur Utama PT Bank Muamalat Indonesia
Tbk Indra Falatehan dan Direktur Utama PT Pegadaian Damar Latri Setiawan di Muamalat Tower, Jakarta Jumat, (17/11/ 2023).
Indra
mengatakan, sebagai salah satu Bank Penerima Setoran Biaya Penyelenggaraan
Ibadah Haji (BPS-BPIH) sekaligus anak usaha dari Badan Pengelola Keuangan Haji
(BPKH), pihaknya berkomitmen untuk menyukseskan penyelenggaraan ibadah haji setiap
tahunnya. Termasuk memberikan pelayanan terbaik dalam pendaftaran haji reguler
bagi masyarakat Indonesia.
“Bank Muamalat dan Pegadaian sama-sama memiliki keunggulan
dari sisi basis nasabah dan jaringan kantor. Oleh karena itu, melalui
kolaborasi ini kita berharap dapat saling memaksimalkan potensi tersebut secara
resiprokal, sekaligus turut berkontribusi dalam suksesnya penyelenggaraan
ibadah haji di Tanah Air,” ujarnya.
Dalam
ruang lingkup kerja sama ini, Pegadaian akan mereferensikan calon jemaah haji
untuk melakukan setoran awal dengan cara membuka Rekening Tabungan Jemaah Haji
(RTJH) serta melakukan pendaftaran porsi haji di Bank Muamalat. Adapun nasabah tabungan
haji di Bank Muamalat akan memiliki kesempatan untuk mendapatkan fasilitas Arrum
Haji dari Pegadaian.
Direktur Utama PT Pegadaian Damar Latri Setiawan menyampaikan bahwa produk
pembiayaan syariah untuk layanan pendaftaran porsi haji atau Arrum Haji dapat
dimanfaatkan oleh masyarakat muslim Indonesia yang ingin mendapatkan porsi haji
lebih cepat melalui pembiayaan syariah dengan skema akad rahn.
Nasabah yang
berminat mengajukan pembiayaan porsi haji Pegadaian cukup menyerahkan dokumen
haji beserta barang jaminan emas, seperti perhiasan dan logam mulia, atau saldo
Tabungan Emas Pegadaian senilai 3,5 gram untuk mendapatkan pembiayaan untuk
pendaftaran porsi haji reguler.
Kemudian nasabah
memilih BPS-BPIH yang telah bekerja sama dengan Pegadaian, lalu dilanjutkan
dengan proses akad transaksi Arrum Haji di outlet Pegadaian, sesuai dengan
ketentuan persyaratan pembiayaan. Setelah proses pembiayaan disetujui, nasabah
melakukan proses validasi di bank syariah yang dipilih dan pendaftaran porsi
haji di Kementerian Agama setempat. Sambil menunggu antrian keberangkatan haji,
nasabah wajib melakukan pembayaran angsuran setiap bulan.
“Pegadaian berkomitmen memberikan layanan terbaik bagi calon nasabah untuk bertransaksi Arrum Haji. Calon nasabah dapat bertransaksi di seluruh outlet Pegadaian, Channel Agen Pegadaian maupun melalui aplikasi Pegadaian Digital. Kerja sama dengan Bank Muamalat akan menambah pilihan bank pembukaan rekening tabungan haji yang akan digunakan untuk bertransaksi Arrum Haji. Tentunya kolaborasi ini juga dapat lebih memaksimalkan kinerja produk kedua pihak dalam penyelenggaraan ibadah haji,” ujar Damar.
Damar
menambahkan bahwa produk-produk Pegadaian Syariah khususnya produk Arrum Haji
sudah melalui kajian dan opini dari Dewan Pengawas Syariah Pegadaian, serta
sesuai Fatwa dari Dewan Syariah Nasional-Majelis Ulama Indonesia (DSN-MUI) dan
telah mendapatkan perizinan dari Otoritas Jasa Keuangan (OJK).