Moneter.id –
Jakarta – Kementerian Perdagangan (Kemendag) melalui Badan Pengawas Perdagangan
Berjangka Komoditi (Bappebti) mengalihkan tugas pengaturan dan pengawasan aset
keuangan digital termasuk aset kripto serta derivatif keuangan kepada Otoritas
Jasa Keuangan (OJK) dan Bank Indonesia (BI).
Pengalihan tugas dari Bappebti ke OJK dan Bank Indonesia ini
dilakukan sesuai amanat pada Pasal 8 angka 4 dan Pasal 312 ayat (1)
Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2023 tentang Pengembangan dan Penguatan Sektor
Keuangan (UU P2SK).
Hal ini juga menjadi amanat Peraturan Pemerintah Nomor 49
Tahun 2024 tentang Peralihan Tugas Pengaturan dan Pengawasan Aset Keuangan
Digital termasuk Aset Kripto serta Derivatif Keuangan. Peralihan dari Bappebti
ke OJK dan Bank Indonesia secara penuh dilakukan paling lama 24 bulan sejak
pengundangan UU P2SK yang bertepatan pada hari ini, 10 Januari 2025.
Pengalihan tugas pengaturan dan pengawasan ini ditandai
dengan penandatanganan Berita Acara Serah Terima (BAST) dan Nota Kesepahaman
(NK) di Kantor Kementerian Perdagangan, Jakarta, pada Jumat (10/1).
Penandatanganan BAST dilakukan oleh Plt. Kepala Bappebti,
Kemendag, Tommy Andana; Asisten Gubernur Bank Indonesia, Donny Hutabarat;
Deputi Komisioner Pengawas Inovasi Teknologi Sektor Keuangan, Aset Keuangan
Digital, dan Aset Kripto, OJK, Moch. Ihsanuddin; serta Deputi Komisioner
Pengawas Pengelolaan Investasi Pasar Modal dan Lembaga Efek, OJK, I.B. Aditya
Jayaantara.
Penandatanganan tersebut dilanjutkan dengan penandatanganan
NK oleh Plt. Kepala Bappebti Kemendag, Tommy Andana; Deputi Gubernur Senior BI,
Destry Damayanti; Kepala Eksekutif Pengawas Inovasi Teknologi Sektor Keuangan,
Aset Keuangan Digital, dan Aset Kripto merangkap Anggota Dewan Komisioner
Otoritas Jasa Keuangan, Hasan Fawzi; serta Kepala Eksekutif Pengawas Pasar
Modal, Keuangan Derivatif, dan Bursa Karbon merangkap Anggota Dewan Komisioner
Otoritas Jasa Keuangan, Inarno Djajadi.
Menteri Perdagangan Budi Santoso menyampaikan, pengalihan
tugas pengaturan dan pengawasan dilakukan untuk memberikan kepastian hukum bagi
sektor keuangan digital dan derivatif keuangan. Kemendag terus mendukung agar
transisi pengalihan dapat berlangsung secara transparan dan memberikan keamanan
bagi pelaku pasar maupun pelaku ekonomi.
“Kami yakin langkah ini akan membawa manfaat jangka panjang
bagi sektor keuangan dan pasar fisik aset kripto di Indonesia,” ujar Mendag
Budi Santoso. Tugas pengaturan dan pengawasan yang dialihkan dari Bappebti ke
OJK meliputi Aset Keuangan Digital (AKD) termasuk aset kripto serta derivatif
keuangan di pasar modal. Sementara itu, pengalihan ke Bank Indonesia meliputi
derivatif keuangan dengan underlying yang meliputi instrumen di Pasar Uang dan
Pasar Valuta Asing (PUVA).
Dalam proses persiapan pengalihan pengaturan, Bappebti, OJK,
dan Bank Indonesia juga saling berkoordinasi dalam aspek pengaturan, penyiapan
infrastruktur pengawasan, penyelenggaraan diskusi pengembangan pengawasan,
serta peningkatan literasi kepada masyarakat. Koordinasi tersebut melibatkan
sejumlah pihak terkait di antaranya kementerian/lembaga, industri, dan para
penyelenggara.
Sementara itu, OJK telah menerbitkan Peraturan Otoritas Jasa
Keuangan (POJK) Nomor 27 Tahun 2024 tentang Penyelenggaraan Perdagangan Aset
Keuangan Digital Termasuk Aset Kripto (POJK AKD AK) dan Surat Edaran Otoritas
Jasa Keuangan (SEOJK) Nomor 20/SEOJK.07/2024 tentang Penyelenggaraan
Perdagangan Aset Keuangan Digital Termasuk Aset Kripto (SEOJK AKD AK) yang memuat
pokok-pokok peraturan terkait.
Selain menerima peralihan tugas AKD AK, OJK juga akan
menerima peralihan tugas pengaturan dan pengawasan terhadap instrumen derivatif
keuangan dengan underlying efek yang
di antaranya indeks saham dan saham tunggal asing. Pengalihan tersebut
bertujuan untuk mendorong penerapan prinsip aktivitas sama, risiko sama, dan
regulasi setara (same activity, same
risk, same regulation).
Ketua Dewan Komisioner OJK Mahendra Siregar mengungkapkan,
peralihan ini sebagai upaya untuk menjaga stabilitas sistem keuangan dan
pendalaman pasar keuangan terintegrasi. Selain itu, untuk menjaga kepercayaan
masyarakat terhadap prinsip-prinsip perlindungan konsumen sehingga dapat
memberikan implikasi positif bagi pengembangan industri di sektor keuangan.
“Industri derivatif keuangan dengan underlying efek dan Aset Keuangan Digital termasuk aset kripto yang
diawasi Bappebti selama ini sudah berjalan, sehingga akan diupayakan transisi
tugas pengaturan dan pengawasan dengan seamless untuk menghindari gejolak di
pasar,” kata Mahendra.
Untuk menyukseskan proses selanjutnya, OJK juga telah
menyiapkan sistem perizinan AKD AK dan Derivatif Keuangan secara digital
melalui Sistem Perizinan dan Registrasi Terintegrasi (SPRINT). Dalam proses
peralihan tugas ini, OJK dan Bappebti telah melakukan koordinasi dan
berkomitmen untuk mendukung pengembangan dan penguatan ekosistem derivatif
keuangan secara keseluruhan sesuai dengan kewenangannya masing-masing.
Bank Indonesia turut berkomitmen untuk mendukung peralihan
pengaturan dan pengawasan Derivatif PUVA sejalan dengan amanat pada Pasal 8
angka 4 dan Pasal 312 ayat (1) Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2023 tentang
Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan (UU P2SK). Peralihan pengaturan dan
pengawasan Bappebti ke BI mencakup pengaturan derivatif keuangan dengan
underlying yang meliputi instrumen di Pasar Uang dan instrumen di Pasar Valuta
Asing.
Dalam melaksanakan tugas di Pasar Uang dan Pasar Valuta
Asing (PUVA), Bank Indonesia telah menerbitkan Peraturan Bank Indonesia No. 6
Tahun 2024 tentang Pasar Uang dan Pasar Valuta Asing yang mengatur tugas pasar
uang dan pasar valuta asing, termasuk di dalamnya Derivatif PUVA.
Dalam proses peralihan ini, BI akan bekerja sama dengan
Bappebti dan OJK untuk memastikan proses peralihan berjalan lancar dan
kelangsungan usaha pasar Derivatif PUVA tetap terjaga. Perizinan pelaku
Derivatif PUVA yang sudah diberikan oleh Bappebti dapat tetap berlaku.
Pelaporan oleh pelaku derivatif PUVA juga tetap dapat dilakukan dengan
menggunakan tata cara/sistem pelaporan berlaku saat ini, sampai dengan Bank
Indonesia memperkenalkan tata cara/sistem pelaporan yang baru.
Selain itu, transaksi derivatif PUVA yang sedang berjalan
dapat tetap mengacu kepada pengaturan Bappepti terkini. Untuk mengawal proses
transisi peralihan, Bank Indonesia dan Bappepti sepakat untuk membentuk
Kelompok Kerja (Working Group) yang
mendukung kelancaran proses peralihan dimaksud.
Deputi Gubernur Senior Bank Indonesia, Destry Damayanti
menyambut baik peralihan tugas pengaturan dan pengawasan Derivatif Keuangan
PUVA dari Bappebti. Guna memperkuat upaya pendalaman dan pengembangan pasar
keuangan, tentu BI membutuhkan kerja sama dan sinergi erat bersama otoritas
lainnya. Destry menekankan, meski tugas pengaturan dan pengawasan Derivatif
PUVA merupakan tugas baru yang belum pernah ada di BI sebelumnya, peralihan
tugas ini memberikan peluang bagi BI untuk memperluas instrumen-instrumen
keuangan yang dapat dimanfaatkan untuk mendukung pelaksanaan tugas BI di bidang
moneter dan pendalaman PUVA.
“Besarnya potensi pasar Derivatif PUVA dapat dimanfaatkan
sebagai alternatif instrumen hedging yang pada akhirnya turut berkontribusi
positif bagi pendalaman PUVA dan mendukung stabilitas di tengah tingginya
ketidakpastian global saat ini,” ucap Destry.
Ke depannya, Destry menjelaskan Bank Indonesia akan
melanjutkan upaya pengembangan derivatif PUVA yang telah dilakukan Bappebti.
Kami yakin dengan usaha dan sinergi yang kuat, pasar keuangan Indonesia akan
semakin dalam, kredibel, dan mendukung langkah bersama menuju Indonesia Emas
2045.
Lebih lanjut, kata Destry , BI akan memastikan pasar
Derivatif PUVA dan pengembangannya sejalan dan mendukung pelaksanaan tugas BI
dalam pengembangan pasar keuangan sebagaimana tercantum dalam Blueprint Pendalaman
Pasar Uang dan Pasar Valuta Asing (BPPU) 2030. Pengembangan pasar Derivatif
PUVA tersebut akan dilakukan melalui inovasi produk yang variatif dan likuid,
memiliki pricing yang efisien dan kredibel, serta didukung pelaku pasar yang
aktif dan kompeten.
“Pengembangan pasar Derivatif PUVA juga akan didukung oleh
infrastruktur PUVA yang memenuhi prinsip interkoneksi, interoperabilitas, dan
integrasi (3I) sehingga andal, efisien, serta aman,” tutup Destry.