Moneter.id – Jakarta – Kementerian Keuangan
(Kemenkeu) mengajukan total pagu indikatif Tahun Anggaran (TA) 2025 sebesar
Rp53,195 triliun.
“Kami bisa
sampaikan pagu indikatif Kemenkeu tahun 2025 adalah sebesar
Rp53.195.389.273.000,” kata Menteri Keuangan (Menkeu) Sri Mulyani Indrawati dalam
rapat bersama Komisi XI DPR RI di Jakarta, Senin (10/6/2024).
Menkeu
bilang, berdasarkan sumber dananya, pagu indikatif Kemenkeu tahun depan terdiri
dari rupiah murni mencapai Rp42,789 triliun, Penerimaan Negara Bukan Pajak
(PNBP) sebesar Rp21,763 miliar, hibah sejumlah Rp7,244 miliar, serta Badan
Layanan Umum (BLU) total Rp10,377 triliun.
“Komposisi
pagu terbesar BLU adalah Badan Pengelola Dana Perkebunan Kelapa Sawit (BPDPKS)
yakni Rp6,06 triliun, diikuti Lembaga Pengelola Dana Pendidikan (LPDP) Rp3,93
triliun, dan Lembaga Manajemen Aset Negara (LMAN) Rp163,47 miliar,” paparnya.
Sedangkan
pagu untuk BLU lainnya sebesar Rp95,65 miliar untuk Pusat Investasi Pemerintah
(PIP), Rp43,01 miliar untuk Lembaga Dana Kerja Sama Pembangunan Internasional
(LDKPI), serta Rp15,02 miliar untuk Politeknik Keuangan Negara Sekolah Tinggi
Akuntansi Negara (PKN STAN).
Berdasarkan
jenis fungsi, Sri Mulyani mengatakan bahwa total pagu indikatif tersebut
digunakan untuk fungsi pelayanan umum sejumlah Rp48,873 triliun, fungsi ekonomi
Rp251,799 miliar, dan fungsi pendidikan Rp4,069 triliun.
Kata Menkeu, bahwa terdapat usulan pergeseran pagu
indikatif antarprogram dari rencana awal usai pihaknya menggelar trilateral
meeting bersama Kementerian Perencanaan Pembangunan Nasional/Badan Perencanaan
Pembangunan Nasional (PPN/Bappenas).
“Terdapat
penambahan pagu untuk program kebijakan fiskal sebesar Rp31,55 miliar, program
pengelolaan belanja negara sejumlah Rp19,24 miliar, dan program dukungan
manajemen mencapai Rp2,18 triliun,” jelas Menkeu lagi.
Sedangkan
pagu untuk program pengelolaan penerimaan negara serta program perbendaharaan,
kekayaan negara, dan risiko (PKNR) berkurang masing-masing Rp2,22 triliun dan
Rp15,445 miliar.
Sri Mulyani
mengatakan bahwa pergeseran pagu indikatif tersebut salah satunya untuk
redesain insentif perpajakan, penyusunan perjanjian perdagangan bebas,
optimalisasi local taxing power, transformasi ekonomi dalam mendukung
aksesi Indonesia ke OECD, maupun peningkatan kapasitas pengelolaan keuangan
daerah.
“Jadi pada
pagu indikatif totalnya tidak berubah, tapi terjadi pergeseran di antara
kelompok program sesuai dengan pembahasan lebih detail,” ujarnya.