Moneter.id – Jakarta – Kementerian Keuangan
(Kemenkeu) berencana mengambil alih tugas pembayaran uang pensiun pegawai
negeri sipil (PNS) yang sebelumnya dilakukan oleh PT Taspen (Persero) dan PT
Asabri (Persero). Peralihan tugas itu bertujuan untuk membangun proses bisnis
yang lebih efektif, efisien dan produktif.
Demikian disampaikan Direktur Jenderal Perbendaharaan (DJPb)
Kemenkeu Astera Primanto Bhakti dalam Rapat Dengar Pendapat (RDP) dengan Komisi
XI DPR di Jakarta, Jumat (7/2/2025).
“Mengingat banyak sekali fungsi kami yang kurang lebih sama
dengan apa yang dilakukan oleh Taspen dan Asabri, maka ke depan kami berencana
yang melakukan pembayaran tetap melalui mitra, tapi alih-alih dari Taspen, yang
melakukan adalah kami di DPJb,” kata Astera.
Dengan skema itu, maka ada satu proses pembayaran yang
diefisienkan dari proses eksisting. Sebelumnya, proses pembayaran eksisting
terdiri dari empat tahapan.
Pertama, Taspen dan Asabri bertugas melakukan
verifikasi jumlah penerima pensiun setiap bulan. Setelah proses verifikasi dan
validasi, data tersebut disampaikan kepada DJPb Kemenkeu. Kedua, DJPb
melakukan pengecekan administratif, termasuk persyaratan yang harus dipenuhi.
Setelah semua persyaratan terpenuhi, DJPb melakukan pembayaran kepada Taspen
dan Asabri.
Ketiga, Taspen dan Asabri melakukan overbooking,
karena penerima pensiun umumnya telah memiliki channel pembayaran melalui
mitra, baik perbankan, pos, maupun mitra kerja lainnya. Channel pembayaran ini
mencakup perbankan pusat Himbara dan BPD. Keempat, dana pensiun baru
disalurkan kepada para penerima manfaat.
Dengan peralihan tugas, maka proses verifikasi dan validasi
data langsung dilakukan oleh DJPb, yang kemudian pembayaran disalurkan melalui
mitra, lalu diterima oleh penerima manfaat.
Sebagai catatan, aset kelolaan PT Taspen per 31 Desember
2024 tercatat sebesar Rp391,14 triliun. Sementara aset kelolaan PT Asabri
sebesar Rp50,4 triliun.