Kementerian ESDM Matangkan Aturan Pembelian BBM Subsidi

Kementerian ESDM Matangkan Aturan Pembelian BBM Subsidi

Moneter.id – Jakarta – Pemerintah melalui Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) tengah mematangkan aturan terkait pengetatan pembelian bahan bakar minyak (BBM) bersubsidi.

Menteri ESDM, Bahlil Lahadalia menjelaskan, aturan tersebut sudah hampir final, namun Bahlil tidak menjelaskan lebih lanjut apakah aturan tersebut akan diimplementasikan di masa pemerintahan Presiden RI Joko Widodo atau pemerintahan mendatang.

"Aturannya sudah hampir final, tapi apakah nanti di zamannya Presiden RI Bapak Joko Widodo (Jokowi) atau presiden terpilih Bapak Prabowo Subianto, itu cuma persoalan waktu saja," ujar Bahlil di Jakarta, Kamis (10/10/2024).

Jelas Bahlil, pengetatan pembelian BBM subsidi supaya lebih tepat sasaran yang direncanakan mulai diterapkan pada 1 Oktober 2024,  tetapi belum siap.

Pemerintah saat ini masih membahas terkait aturan pengetatan tersebut agar lebih tepat sasaran dan mencerminkan keadilan.

Formulasi beleid yang dikeluarkan itu nantinya harus tersalurkan secara adil ke tingkat petani dan nelayan. Pembatasan pembelian BBM bersubsidi baru akan dilaksanakan setelah adanya penetapan Peraturan Menteri (Permen).

“Nantinya peraturan terkait pembelian BBM bersubsidi akan diatur dalam Permen ESDM bukan lagi Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 191 Tahun 2014 tentang Penyediaan, Pendistribusian dan Harga Jual Eceran BBM yang saat ini sedang proses revisi,” pungkas Bahlil.

Share this article

Popular