Moneter.id – Jakarta – Pemerintah
melalui Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) tengah mematangkan
aturan terkait pengetatan pembelian bahan bakar minyak (BBM) bersubsidi.
Menteri
ESDM, Bahlil Lahadalia menjelaskan, aturan tersebut sudah hampir final, namun
Bahlil tidak menjelaskan lebih lanjut apakah aturan tersebut akan
diimplementasikan di masa pemerintahan Presiden RI Joko Widodo atau
pemerintahan mendatang.
"Aturannya
sudah hampir final, tapi apakah nanti di zamannya Presiden RI Bapak Joko Widodo
(Jokowi) atau presiden terpilih Bapak Prabowo Subianto, itu cuma persoalan
waktu saja," ujar Bahlil di Jakarta, Kamis (10/10/2024).
Jelas
Bahlil, pengetatan pembelian BBM subsidi supaya lebih tepat sasaran yang
direncanakan mulai diterapkan pada 1 Oktober 2024, tetapi belum siap.
Pemerintah
saat ini masih membahas terkait aturan pengetatan tersebut agar lebih tepat
sasaran dan mencerminkan keadilan.
Formulasi
beleid yang dikeluarkan itu nantinya harus tersalurkan secara adil ke tingkat
petani dan nelayan. Pembatasan pembelian BBM bersubsidi baru akan dilaksanakan
setelah adanya penetapan Peraturan Menteri (Permen).
“Nantinya
peraturan terkait pembelian BBM bersubsidi akan diatur dalam Permen ESDM bukan
lagi Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 191 Tahun 2014 tentang Penyediaan,
Pendistribusian dan Harga Jual Eceran BBM yang saat ini sedang proses revisi,”
pungkas Bahlil.