Moneter.id – Jakarta – Komisi XI DPR RI menyetujui Anggaran Tahunan Bank Indonesia
(ATBI) sebesar Rp29,75 triliun untuk operasional tahun 2024.
Jumlah
tersebut terdiri dari hasil pengelolaan aset valuta asing (valas) sebesar
Rp29,68 triliun, penerimaan kegiatan kelembagaan sebesar Rp10,84 miliar, dan
penerimaan administrasi Rp55,94 miliar.
"Kita
sepakati hasil Panja menjadi kesepakatan keputusan Komisi XI dan Gubernur Bank
Indonesia," kata Ketua Komisi XI DPR RI Kahar Muzakir di Jakarta, Rabu (15/11/2023).
Kemudian,
Komisi XI DPR RI dan Gubernur BI juga sepakat menetapkan pengeluaran
operasional untuk tahun 2024 sebesar Rp20,07 triliun.
Secara
rinci jumlah tersebut terdiri dari pengeluaran untuk gaji dan penghasilan
lainnya sebesar Rp5,36 triliun, pengeluaran untuk manajemen sumber daya manusia
(SDM) Rp3,29 triliun, layanan sarana dan prasarana sebesar Rp2,83 triliun.
Kemudian
untuk perumusan dan pelaksanaan kelembagaan sebesar Rp2,08 triliun,
operasionalisasi kebijakan utama sebesar Rp1,71 triliun, serta program sosial
BI, pemberdayaan UMKM, stabilisasi harga dan digitalisasi sebesar Rp1,63
triliun.
Selain
itu, anggaran pengeluaran juga ditetapkan untuk pelaksanaan supervisi BI
sebesar Rp50 miliar, pajak sebesar Rp2,61 triliun, serta cadangan anggaran
Rp489,63 miliar.
Kemudian,
Komisi XI DPR RI juga menyetujui Rencana Penggunaan Cadangan Tujuan (RPCT) BI
yang ditetapkan sebesar Rp7,02 triliun dengan penyertaan modal sebesar Rp40
miliar sebagai salah satu komponennya.
Wakil
Ketua Komisi XI DPR RI Dolfie Othniel Fredric Palit menjelaskan, penggunaan
cadangan anggaran pada anggaran operasional sebesar Rp489,6 miliar dan pada
cadangan tujuan Rp334,6 miliar tahun anggaran berjalan agar disampaikan kepada
Komisi XI DPR RI untuk mendapatkan persetujuan melalui rapat kerja.
"Apabila
rapat kerja tersebut belum dapat dilaksanakan selambat-lambatnya 30 hari kerja
dari permohonan rapat kerja, maka Bank Indonesia dapat mengambil
langkah-langkah penggunaan cadangan anggaran dan dilaporkan kepada Komisi XI DR
RI," jelas Dolfie.
Komisi
XI DPR RI menyetujui penggunaan dana cadangan ATBI operasional tahun 2023 untuk
memenuhi kewajiban pajak sesuai dengan ketentuan Undang-Undang Harmonisasi
Peraturan Perpajakan (UU HPP) sebesar Rp359 miliar dari Rp378 miliar.